Senin, 20/10/2025 15:10 WIB

KPK Panggil Pimpinan JSI Resort Megamendung Terkait Korupsi PT PP

Pihak JSI Resort Megamendung bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan JSI Resort Megamendung pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.

Pihak JSI Resort Megamendung bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022-2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Pimpinan JSI Resort Megamendung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Belum diketahui keterkaitan pemilik JSI Resort Megamendung dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp80 miliar.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Devisi EPC PT PP Tahun 2022-2023. Pengusutan didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.

Lembaga antikorupsi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan.

Pada 11 Desember 2024, KPK pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN.

Upaya pencegaham tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

KEYWORD :

KPK Periksa JSI Resort Megamendung Korupsi Proyek PT PP PT Pembangunan Perumahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :