Senin, 29/04/2024 14:44 WIB

Kekasih Angelina Sondakh Dituntut 7 Tahun

Kekasih mantan anggota DPR, Angelina Sondakh (Angie) itu juga dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Angelina Sondakh (kiri)

Jakarta - Jaksa pada Kejaksaan Agung menuntut hukuman tujuh tahun terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Kekasih mantan anggota DPR, Angelina Sondakh (Angie) itu juga dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda 300 juta subsidair enam bulan kurungan," ucap jaksa pada Kejaksaan Agung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa menilai mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu terbukti menerima suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Brotoseno diyakni jaksa menerima uang suap senilai Rp 1,9 miliar secara bertahap. Selain itu, menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri. Brotoseno disebut menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group terkait pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

Menurut jaksa, perbuatan Broro terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Brotoseno. Untuk hal yang memberatkan, Brotoseno tidak mengakui menerima suap. Kemudian, Brotoseno pernah betugas di KPK yang seyogianya dapat berikan contoh perbaikan kinerja dalam instasni kepolisian.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tutur jaksa menerangkan hal yang meringankan.

Brotoseno sebelumnya didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Dalam surat dakwaan, Brotoseno disebut telah menerima uang suap senilai Rp 1,9 muat dari Lexi dalam dua tahap.

Pertama sebesar sebesar Rp 1 miliar. Pemberian di pavilliun RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat itu terjadi dalam kurun waktu 18-21 Oktober 2016. Kedua senilai Rp 900 juta. Penerimaan uang melui Deddy itu terjadi pada 3 November 2016 di Parkir Pasar Festival, Jakarta Selatan.

KEYWORD :

KPK Angelina Sondakh Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :