Sabtu, 18/05/2024 16:51 WIB

Kasus e-KTP, Setnov Pasrah ke KPK

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) pasrah dan menyerahkan kasus dugaan korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) pasrah dan menyerahkan kasus dugaan korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua DPR itu enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus korupsi yang disebut-sebut melibatkan dirinya. Setnov hanya meminta kepada awak media untuk menanyakan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu ke KPK.

"Silahkan tanya KPK, kita serahkan kepada proses hukum," kata Setnov, ketika ditanya perkembangan kasus e-KTP, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5).

Diketahui, Setnov disebut terlibat dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP. Selain itu, nama Setnov juga disebut-sebut dalam setiap persidangan.

Setnov diduga menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Ia juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Setnov diduga melakukan tindakan itu bersama dengan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Megaproyek e-KTP merupakan proyek bancakan yang melibatkan banyak pihak. Kemendagri menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 triliun pada 2010 untuk proyek yang direncanakan rampung pada 2012 tersebut.

Setelah ditenderkan, anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 triliun dan melibatkan lima korporasi selaku pemenang tender. KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 triliun. Seiring penyidikan, total Rp250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang yang terkait di pusaran kasus.

Dalam kasus ini, Setnov telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan. Pencegahan itu dalam rangka penyelidikan kasus korupsi e-KTP.

KEYWORD :

Kasus E-KTP Setya Novanto Partai Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :