Marlen Sitompul | Kamis, 11/05/2017 01:46 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak terima diseret jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus suap pajak di pengadilan Tipikor Jakarta.
Fahri mengaku, tidak ada urusan dengan kasus suap pajak yang menyeret adik ipar Presiden Jokowi itu.
"Urusan apa saya dengan adik Jokowi, kenapa bawa-bawa nama saya," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5).
Kata Fahri, dirinya dan Wakil Ketua DPR
Fadli Zon sengaja diseret dalam kasus pajak tersebut dengan tujuan untuk mengalihkan sejumlah nama besar yang turut diduga terlibat.
"Kalau mau dalami keterlibatan orang hebat dari kasus pajak ini. Karena inilah kelakuan
KPK untuk melawan lawan politiknya," tegasnya.
Sebelumnya, nama Fahri disebut dalam persidangan lanjutan perkara suap terkait upaya penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).
Dugaan tindak pidana pajak itu mengemuka saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menunjukan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki Handang Soekarno.
Sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi terungkap dalam nota dinas yang ditunjukan jaksa. Di antaranya, adalah wajib pajak atas nama
Fahri Hamzah dan
Fadli Zon.
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Handang membenarkan nota dinas tersebut. "Betul ada nota dinas," ucap Dadang saat bersaksi.
Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fahri diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap kepada tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. "Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," ungkap jaksa.
KEYWORD :
KPK Fahri Hamzah Fadli Zon Suap Pajak