Presiden Joko Widodo
Jakarta - Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menahan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di tanah air."Saya minta semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang ada," kata Jokowi menanggapi vonis hukum Ahok, kepada wartawan, Selasa (9/5).Selain itu, Jokowi juga meminta agar menghormati langkah banding yang akan diajukan Ahok. "Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang diambil Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," kata Jokowi.Baca juga :
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
"Memang begitulah dalam sebuah negara yang demokratis dalam menyelesaikan masalah yang ada, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum," tegasnya.Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Vonis yang diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok Presiden Jokowi

























