Senin, 29/04/2024 14:51 WIB

Rugikan Negara Rp 15 Miliar, Jajaran Direksi PT Jasindo Bakal Diperiksa KPK

Pemanggilan dan pemeriksaan mereka terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif

Jasindo

Jakarta - Jajaran pimpinan direksi PT Jasa Indonesia Persero (Jasindo) berpeluang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan dan pemeriksaan mereka terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014 yang menjerat mantan Dirut PT. Jasindo Budi Tjahjono.

"Tentu jajaran direksi yang bersangkutan (pada saat Budi Dirut) akan periksa, baik jajaran direksi atau yang lain," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu(6/5/2017).

Pemeriksaan akan dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti keterlibatan para petinggi terkait penunjukan agen tersebut. Bahkan, uang terkait penunjukan agen itu diduga juga mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo

Kini Dirut PT Jasindo dijabat oleh Dra. Solihah. Saat Budi menjadi Dirut, Solihah diketahui menjadi Direktur Keuangan PT Jasindo. "Nanti akan disampaikan kapan pemeriksaan itu," terang Febri.

Febri memastikan jika pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Menetapan Budi sebagai tersangka bukan akhir cerita dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Budi, lembaga antikorupsi juga mengumpulkan bukti keterlibatan pihak lain. Termasuk para pejabat perusahaan plat merah yang bergerak dibidang asuransi tersebut.

"KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan pasal 55," tandas Febri.

Budi sendiri dijerat menjadi tersangka berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.

Korupsi itu dilakukan oleh Budi tidak seorang diri. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.

Akibat perbuatan tersebut keuangan negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Indikasi kerugian negara itu dihitung dari pembayaran agen terhadap kegiatan yang diduga fiktif.

Atas perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Jasindo Agen Fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :