Kamis, 09/05/2024 07:57 WIB

MK: Presiden Harusnya Membatasi Tampil dengan Capres Tertentu

Hal ini disampaikan Ridwan saat membacakan putusan atas permohonan yang diajukan pasangan AMIN.

Ilustrasi Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menegaskan sudah seharusnya presiden petahana membatasi diri tampil di publik bersama kandidat capres-cawapres yang turut berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Ridwan saat membacakan putusan atas permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

"Bahwa menurut Mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan Presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan/dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau pasangan calon dalam Pemilu," kata Ridwan

Ridwan menilai kerelaan presiden petahana untuk membatasi diri dalam kontestasi Pilpres agar hal serupa tidak terjadi pada tingkat kepemimpinan di level di bawahnya. Baginya, kondisi ini bertujuan agar terjaga serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia.

Meski begitu, hal yang disampaikan Ridwan ini hanyalah sebagai yang diidealkan oleh MK. Sebab, kerelaan semacam itu berada pada moralitas di individu masing-masing.

"Kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, atau pun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidaknetralan, tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," kata dia.

Tak hanya itu, Ridwan juga menilai metode kampanye dengan melekatkan pada citra petahana bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Akan tetapi, melekatkan citra diri seperti demikian potensial menjadi masalah etika saat dilakukan oleh seorang Presiden yang mewakili entitas negara.

"Di mana seharusnya Presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ujar Ridwan.

Di sisi lain, Ridwan mengatakan kedudukan presiden di Indonesia dilematis. Presiden memiliki posisinya sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan, sebagai kepala negara sekaligus sebagai kader dari partai politik.

"Sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang secara asasi mempunyai hak berpolitik," kata dia.

 

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pilpres Pilpres 2024 Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :