Jum'at, 17/05/2024 17:29 WIB

Sidang MK, Saksi Ahli AMIN Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah

KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran. 

Ilustrasi Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadirkan ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 1 April 2024.

Dalam sidang, Ridwan sebagai ahli menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan KPU RI membuka pendaftaran capres-cawapres dengan rentan waktu dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Padahal, saat itu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum dihapus atau diubah.

Dalam peraturan itu disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Namun, KPU tetap menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Ridwan menyebut KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran. Norma yang diubah mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres.

Dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," kata Ridwan.

"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," imbuhnya

Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 1 April 2024.

Kubu AMIN menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang hari ini. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.

Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Kemudian 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sidang PHPU AMIN Anies Baswedan Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :