Jum'at, 17/05/2024 16:55 WIB

AMIN Ajukan 7 Saksi dan 11 Ahli dalam Sidang PHPU di MK

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Jakarta, Jurnas.com - Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 1 April 2024.

Ekonom senior Faisal Basri menjadi salah satu ahli yang dihadirkan kubu AMIN sebagai Pemohon I. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK, Suhartoyo.

Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.

Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Kemudian 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.

MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon. Namun, kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir sebelumnya meminta MK menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini," kata Ari dalam sidang pada Kamis 28 Maret 2024.

Di sisi lain, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendukung permintaan kubu AMIN terkait pemintaan tersebut. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kesaksian dari dua kementerian itu penting untuk dihadirkan oleh MK.

"Kami mendukung apa yang disampaikan oleh pemohon satu, demikian juga dengan usulan pemohon satu untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital," kata Todung dalam persidangan di MK, Kamis malam.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sidang PHPU AMIN Anies Baswedan Muhaimin Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :