Minggu, 19/05/2024 07:08 WIB

Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Serahkan ke Kawan-kawan Parlemen

Jadi, sudah kami siapkan, kami berikan kepada partai dan DPR untuk menyiapkan itu. Dan dari seluruh prosesnya saya dengar sudah disiapkan.

Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan keputusan usulan hak angket soal pelaksanaan Pemilu 2024 yang bergulir kepada kader PDI Perjuangan selaku partai pengusung yang ada di parlemen.

"Kami menyerahkan kepada kawan-kawan yang ada di parlemen," ujar Ganjar di Jakarta, Kamis (21/3).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menerangkan, keputusan tersebut dipilih lantaran dia dan cawapresnya Mahfud Md tak berada di parlemen. Kendati demikian, pihaknya sudah mempersiapkan hal tersebut untuk diberikan kepada partai dan DPR.

"Jadi, sudah kami siapkan, kami berikan kepada partai dan DPR untuk menyiapkan itu. Dan dari seluruh prosesnya saya dengar sudah disiapkan," ujarnya.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

 

KEYWORD :

Hak angket Pemilu 2024 kecurangan Ganjar Pranowo PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :