Kamis, 09/05/2024 03:33 WIB

Kebijakan Transportasi Saat Libur Hari-hari Besar Keagamaan Jangan Hanya Mengakomodir Transportasi Pribadi

Kebijakan Transportasi Saat Libur Hari-hari Besar Keagamaan Jangan Hanya Mengakomodir Transportasi Pribadi

Ilustrasi angkutan logistik.

Jakarta, Jurnas.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar keagamaan sebaiknya jangan hanya mengakomodir transportasi pribadi saja, tapi juga angkutan logistik. Hal itu untuk menghindari dampak kerugian ekonomi yang disebabkan oleh kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia DKI Jakarta, Adil Karim, menyikapi kebijakan yang melarang beroperasinya angkutan logistik pada setiap momen libur hari-hari besar keagamaan dalam sebuah talk show baru-baru ini. “Selama ini, pemerintah hanya mengakomodir untuk angkutan penumpang dan mobil pribadi saja dalam kebijakannya. Yang diutamakan itu selalu para pemudik. Misalnya, saat lebaran dalam waktu dekat ini, yang diperhatikan itu hanya untuk pemudik yang berlebaran saja tanpa memikirkan bagaimana agar angkutan logistik itu juga bisa beroperasi,” ujarnya.

Padahal, dia mengungkapkan jalanan itu kosong saat Nataru lalu. “Saya lihat tahun kemarin waktu Nataru saya uji coba ke Jawa dengan mobil pribadi, ternyata jalannya kosong. Terus saya pulang waktu arus baliknya itu juga kosong,” tuturnya.

Menurutnya, jalan yang kosong itu disebabkan Korlantas yang melakukan sistem one way dan contra flow. “Artinya kan sebenarnya sudah ada instrumen yang menjadi jalan keluarnya untuk menghindari kemacetan jalan, sudah ada solusinya. Nah, kami sih sebenarnya dari angkutan logistik ini hanya minta ruang secara proporsional saja,” tukasnya.

Katanya, untuk menghindari kepadatan kendaraan di jalan saat musim libur hari-hari besar keagamaan itu sebenarnya bisa diatur. “Arus mudik dan arus berangkat itu diatur jamnya. Ini bertujuan agar kita bisa diberikan layanan berupa proporsional ruang untuk angkutan logistik dikasih jalur,” ucapnya.

Apalagi, menurut Adil, selama ini, SKB itu selalu membuat industri-industri yang berada di daerah Bekasi dan Cikampek yang penuh kawasan industri menjadi stuck. Hal itu disebabkan karena tidak adanya layanan dari angkutan transportasi untuk logistik. “Nah, ini harusnya kita dikasih jalur, mau 1 jalur, 2 jalur. Karena kan pemerintah sudah buat one way. Dan saya sudah mencobanya sendiri waktu pulang mudik jalannya sangat kosong,” tukasnya.

Artinya, lanjut Adil, sebenarnya sudah ada instrumen baru yang bisa dikeluarkan pemerintah untuk menghindari kemacetan jalan saat momen liburan hari-hari besar itu. “Ini kan sebenarnya sudah bisa memberikan ruang kepada angkutan logistik supaya kita nggak stagnan. Tapi, jika kita dilarang beroperasi, begitu habis libur pelabuhan itu bisa stuck, jalur merahnya banyak sehingga timbul biaya logistik yang sangat tinggi. Ada demurrage, storage dan biaya lainnya,” ungkapnya.

“Jadi, sebenarnya sudah ada solusinya dengan menerapkan sistem one way dan contra flow. Dan instrumen yang dikeluarkan itu ternyata ampuh untuk menghindari kemacetan. Kalau yang namanya macet itu nggak lebaran aja udah macet di Jakarta ini. Nah, ini kan perlu diatur supaya ekonomi tetap bergerak,” katanya.

Hal senada juga diutarakan Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Agus Purnomo, di tempat terpisah. “Kan hanya diatur saja waktunya, angkutan logistik operasinya misalkan di malam hari. Kalau misalkan memang di jalan tolnya padat sekali, ya jalan non tol yang dibuka semua, malam hari kan bisa,” katanya.

Jadi, menurutnya, ada yang bisa dilakukan pemerintah sebetulnya selain pelarangan angkutan logistik, yaitu pembatasan. “Diperbolehkan saja beroperasi, tapi dibatasi jam-jamnya,” ucapnya.

Pakar Logistik ULBI lainnya, Dodi Permadi bahkan mengatakan seharusnya bukan hanya truk logistiknya saja yang harus dibatasi operasionalnya, tapi pemerintah juga harus membatasi untuk mudik di hari-hari yang padat. Misalnya kalau mudik bawa kendaraan pribadi, itu hanya boleh dilakukan pada H-6. “Lewat dari jadwal tersebut, para pemudik wajib menggunakan kendaraan umum. Ini kan belum pernah dilakukan pemerintah,” tandasnya.

Kalau sangat memungkinkan, lanjutnya, pemerintah juga bisa menghitung dulu kapasitas kendaraan di jalan itu berapa, dan nanti yang diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan pribadi itu yang sudah teregister saja sesuai kuota yang sudah ditentukan. “Kalau misalkan orang mau ke Jawa dan bawa mobil tapi tidak mau daftar, ya sudah kirimkan dulu kendaraannya. Jadi, nggak ada lagi itu pelarangan-pelarangan kendaraan logistik karena kapasitasnya kan masih mencukupi,” ucapnya.

KEYWORD :

Surat Keputusan Bersama Logistik Angkutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :