Kamis, 09/05/2024 06:39 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah, Pembatasan BBM Bersubsidi Harus Sesuai Aturan

Pembatasan sudah sejak lama diterapkan bertahap oleh Pertamina melalui sistem myPertamina namun revisi Perpres 191 Tahun 2014 terkait distribusi Pertalite ini belum muncul.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengkritik sikap Pemerintah yang membatasi penjualan BBM bersubsidi tanpa merevisi aturannya.

Menurut dia, Pemerintah sewenang-wenang menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi ini, akibatnya masyarakat banyak yang mengeluh kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

"Pembatasan sudah sejak lama diterapkan bertahap oleh Pertamina melalui sistem myPertamina namun revisi Perpres 191 Tahun 2014 terkait distribusi Pertalite ini belum muncul. Aksinya sudah dijalankan, namun dasar hukumnya belum terbit. Ini kan artinya Pemerintah sebenarnya bertindak tanpa dasar hukum. Mengambil tindakan tanpa dasar regulasi," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (14/3).

Politikus PKS ini menerangkan, hingga saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan Pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi ini. Padahal draftnya sudah lama jadi dari BPH Migas kemudian melalui Kementerian ESDM dan ke Sekretariat Presiden.

"Selama ini terkait kompensasi Pertalite tidak dibahas di Komisi VII. Yang dibahas hanya BBM bersubsidi solar dan minyak tanah," terang Mulyanto.

Dia menyebutkan, ada beberapa bagian krusial yang harus diatur dalam revisi Perpres tersebut. Salah satunya tentang siapa yang berhak memanfaatkan BBM bersubsidi tersebut.

“Tentu masyarakat yang tidak mampu harus mendapat prioritas untuk memperoleh subsidi Pertalite seperti sepeda motor dan kendaraan umum. Sementara pengguna mobil mewah tidak diperkenankan memanfaatkan BBM bersubsidi ini. Dengan demikian subsidi menjadi tepat sasaran," kata Mulyanto.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS BBM bersubsidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :