Kamis, 16/05/2024 20:41 WIB

Diduga PN Kotabumi Langgar Prosedur, PTPN VII Tolak Konstatering Lahan

Pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita PN Kotabumi.

Ratusan karyawan PTPN VII datangi lokasi konstatering atau pencocokan lahan obyek sengketa. Foto: dok. jurnas

Lampung Utara, Jurnas.com  - Tiga jurusita didampingi seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, melakukan konstatering lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII Unit Bungamayang, Lampung Utara, Rabu (17/1/24).

Namun, proses pencocokan lokasi lahan yang dilaksanakan atas putusan PN Blambangan Umpu dengan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) itu ditolak pihak PTPN VII.

Meskipun ditolak, tim PN yang mengenakan kemeja bertulis “Fight For Justice” itu tetap mamaksakan diri dan melakukan proses hukum tersebut.

Penolakan disampaikan Kuasa Hukum PTPN VII M. Agung N. Pada sesi pertama yang berlangsung di Balai Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara.

Agung menyatakan menolak karena prosedur administratif yang dilakukan pihak PN Kotabumi diduga melanggar prosedur.

Dia menyebut, pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh Jurusita PN Kotabumi.

"Kami sebagai pihak termohon sangat dirugikan dengan prosedur konstatering yang dilakukan PN Kotabumi ini. Sebab, klien kami sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapatkan undangan yang secara legal formal bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan aturan yang berlaku serta kode etik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI," ungkap Agung, Jumat (19/1/2024).

Manajemen PTPN VII diwakili Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Bambang H, dan didampingi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SPPN VII dengan tegas menyatakan penolakan kegiatan konstatering yang dikawal oleh Polres Lampung Utara tersebut.

Agung meminta PN Kotabumi memulai prosedur dari awal untuk memastikan proses dan produk hukum yang dihasilkan tidak cacat hukum.

“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung RI. Jika pihak PN Kotabumi tetap memaksakan diri, kami pastikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan pihak-pihak terkait. Sangat mungkin akan kami bawa juga ke ranah pidana,“ tambahnya.

Selain soal surat undangan, Agung juga menyatakan menolak konstatering dikarenakan dalam amar putusan dari PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu yang menjadi dasar pelaksanaan konstatering adalah Putusan yang Non Eksekutabel. Dimana dalam amar putusan itu terdapat kontradiksi antara Putusan Eksekusi, Penetapan Eksekusi, dan Surat Undangan Konstatering (Pencocokan) dalam perkara a quo.

Mengutip amar putusan PN Blambangan Umpu Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu, disebutkan bahwa lokasi yang akan dicocokkan (konstatering) dalam proses eksekusi berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dan tidak terletak di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.

“Namun, faktanya Lokasi ini berada di Desa Negera Tulang Bawang, Tanah Abang, dan Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Artinya, pihak PN Kotabumi dalam konteks ini salah lokasi karena melaksanakan eksekusi yang secara Amar Putusan terletak di Kabupaten Way Kanan," ujarnya.

Menengahi perdebatan yang cukup panas, Kepala Desa Negara Tulang Bawang, Lampung Utara menyampaikan keberatannya untuk melaksanakan konstatering (pencocokan) atas putusan eksekusi yang dengan jelas menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara terletak di Kabupaten Way Kanan.

Ia menyatakan tidak memiliki kepentingan dengan permasalahan tersebut dikarenakan bila ia tetap melaksanakan konstatering dikhawatirkan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur berupa melampaui kewenangannya sebagai Kepala Desa Negara Tulang Bawang.

KEYWORD :

PN Kotabumi Konstatering PTPN VII




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :