Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima kunjungan Menaker Hanif Dhakiri di kantornya, Selasa, 18 April 2017.
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat mengagas gerakan nasional pencegahan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negara-negara Timur Tengah dengan memanfaatkan visa umroh. Kesepakatan tersebut mengerucut pada pertemuan antara Menaker Hanif Dhakiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemenag, di Jakarta Pusat, Selasa 18, April 2017.
“Kami prihatin atas praktik pengiriman TKI ilegal dengan memanfaatkan visa umroh. Niat suci ibadah umroh ternodai dengan perbuatan yang melawan hukum,” Kata Menaker Hanif usai pertemuan. “Saya dan Menag sepakat menggagas gerakan nasional sosialisasi pencegahan pemanfaatan umroh untuk pengiriman TKI ilegal”.Semangat dari gerakan nasional tersebut, lanjut Menaker, adalah sosialisasi bahwa “umroh untuk umroh, dan “umroh bukan untuk bekerja”. Sosialisasi akan dilakukan secara massif hingga ke daerah-daerah. Saat ini kedua kementerian telah membentuk tim teknis untuk meluncurkan dan mensukseskan gerakan nasional tersebut.“Kemenag siap melakukan sosialisasi gerakan ini hingga ke dareah-daerah, baik kepada masyarakat maupun kepada provider serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” kata Menag Lukman Hakim Saifuddin.Baca juga :
DPR Sebut Noel Tak Layak Dapat Amnesti
Pengiriman TKI ilegal juga bisa dijerat dengan Undang Undang no 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking).Praktik penyalahgunaan visa tersebut makin mudah dilakukan mengingat beberapa perusahaan PPIU juga memiliki izin PPTKIS. Atas kondisi demikian, kedua kementerian sepakat untuk bertukar informasi tentang PPIU dan PPTKIS serta mengawasinya. “PPIU yang terbukti tidak memulangkan jamaah umroh akan ditindak. Demikian pula PPTKIS yang mengirim TKI dengan modus umroh, juga ditindak,” yegas Menaker.
DPR Sebut Noel Tak Layak Dapat Amnesti
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Menaker

























