Selasa, 14/05/2024 12:55 WIB

Propam Polri Proses Kapolres Kotim, Praktisi Hukum: Tindak Tegas

Praktisi Hukum Edi Hardum menyikapi perihal pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kapolres Kotawaringin Timur

Ilustrasi Propam Polri (Foto: Jurnas/Ist/Ilustrasi).

Jurnas.com- Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memasuki babak baru.

Usai dilaporkan atas dugaan keberpihakan Kapolres dalam sengketa lahan perkebunan sawit seluas 700 hektare pada 20 Februari 2023, kini kasusnya sampai ke Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

Empat saksi dimintai keterangan oleh penyidik Biro Paminal Propam Mabes Polri pada Selasa 21 November 2023. Di hari yang sama, Paminal Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah dikabarkan juga melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani.

Pantauan dilapangan, empat Paminal dari Mabes Polri dan empat Paminal Polda Kalteng terlihat mendatangi Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kapolres Kotim AKBP Sarpani ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dugaan telah diperiksa oleh tim Paminal Mabes Polri dan Polda Kalteng belum bisa memberikan keterangan.

“Hari ini biasa-biasa saja, no comment (tidak ada komentar),” ucapnya singkat.

Senada, Paminal dari Mabes Polri maupun dari Polda Kalteng juga enggan memberikan keterangan.

Sementara itu Praktisi Hukum Edi Hardum menyikapi perihal pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani.

“Keberadaan Propam Polri itu, Divisi Propam Polri itu adalah bertujuan untuk memastikan polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2  Tahun 2002 tentang Polri,” jelasnya, Rabu (22/11/2023) malam.

Menurut Edi, Polisi tidak boleh menyimpang dari tugasnya. Untuk menjalankan tugas itu, Polisi harus netral. Netral dalam arti berpihak kepada yang benar berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat atau oleh orang yang merasa dirugikan secara hukum.

“Netral itu artinya kalau ada dua orang yang berkonflik, kalau satunya salah ya membela yang benar, bukan berarti tetap ada di tengah, itu tidak netral namanya,” tegasnya.

“Jadi Polisi yang tidak netral atau berpihak harus diberi sanksi, dia bisa diproses pidana,” sambung Edi Hardum.

Dalam hal ini, tambahnya, fungsi Propam bukan sebagai rubber stamp atau karet stempel. Tapi benar-benar untuk memastikan kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum itu sendiri. Karenanya dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Propam harus tegas.

“Propam tidak boleh mengambang. Kalau memang ada polisi yang salah ya harus ditindak tegas. Misalnya dipecat atau demosi segala macam,” ujar Edi.

Harapan dalam kasus ini ke depan, penanganannya harus sesuai dengan koridor hukum atau ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, perihal netralitas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani bermula dari sengketa lahan perkebunan sawit yang berujung penyerangan ke pekerja perkebunan sawit milik Hok Kim alias Acen bin Ikhsan.

Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan kliennya.

"Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.

“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” tutupnya.

KEYWORD :

Propam Polri Kapolres Kotim Praktisi Hukum Netralitas perkebunan sawit Edi Hardum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :