Senin, 29/04/2024 14:21 WIB

Pejabat Bakamla Ini Resmi Ditetapkan jadi Tersangka

Nofel diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.

Kapal Bakamla

‪Jakarta - Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak proyek satelit monitor sebesar Rp 220 miliar.

"KPK tetapkan satu orang lagi yaitu NH kepala biro perencanaan dan organisasi Bakamla. Dalam pengembangan kasus ini KPK menetapkan NH sebagai tersangka. Diduga bersama-sama pihak lain menerima USD 140 ribu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Nofel diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla. Atas dugaan itu, Novel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sama yang telah menjerat empat tersangka. Yakni, Eko Susilo Hadi; Fahmi Dharmawansyah yang merupakan suami artis Inneke Koesherawati, serta  dua anak buah Fahmi yakni Hardy Stefanus, dan M Adami Okta. Mereka dijerat pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Penetapan tersangka ini yang kelima dalam kasus ini," tandas Febri.

KEYWORD :

Korupsi KPK Bakamla Arie Soedewo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :