Minggu, 19/05/2024 05:08 WIB

BPK Sebut, Kongkalikong Broker dan Pembeli Rugikan Antam 152,8Kg Emas

Ada pelanggaran standar etik perusahaan, SOP Penjualan, maupun SOP stok opname.

Sidang dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Foto: dok. jurnas

SURABAYA, Jurnas.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik PT Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan PT Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.

Hal ini diungkapkan oleh Priono saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/11/2023).

Dalam keterangan yang diterima jurnas.com, Rabu (8/11/2023), Priono menyebut terdakwa Eksi selaku broker atau makelar diketahui menjual emas PT Antam ke founder bernama Budi Said di bawah harga rata-rata pasar saat itu.

Dari temuannya, terdakwa Eksi bersepakat dengan pembeli Budi Said, mendapatkan harga emas sebesar Rp530 juta perkilonya. Padahal, harga resmi saat itu adalah Rp598,6 juta perkilonya.

"Eksi jual emas antam ke Budi Said di bawah harga. Eksi bersepakat dengan Budi Said dengan harga Rp530 juta perkilogram. Harga resminya saat itu Rp598,6 juta perkilogram," katanya.

Atas kesepakatan itu, Budi Said pun mentransfer uang sebesar Rp10,6 miliar ke rekening PT Antam. Namun, dari situ lah, diketahui ada selisih harga yang dianggap merugikan PT Antam.

Selain itu, ia juga membeberkan peran dari terdakwa Misdianto atas kasus ini. Misdianto dianggap membuat skema transaksi, tidak berdasarkan per-item namun dibuat perkilogram. Sehingga, hal itu kembali merugikan PT Antam.

"Misalnya kesepakatan dibuat perkilogram bukan per item. Lalu, menerbitkan dua faktur yang mendekati uang yang ditransfer Budi Said. Yang dikeluarkan butik sebanyak 20 kg, harusnya 17,6 kg, ada selisih 2,4 kg. Selisihnya ditawarkan ke founding father yang lain. Dan itu ada beberapa transaksi. 73 transaksi Budi Said, terbit 171 faktur atas nama Budi Said," tegasnya.

Apakah hal itu melanggar ketentuan? Priyono pun membenarkannya. Ia menyatakan, ada pelanggaran standar etik perusahaan, SOP Penjualan, maupun SOP stok opname.

"Pelanggaran ketentuan. Ada standar etik perusahaan dan SOP penjualan serta SOP stok. Kerugian Rp92 milyar lebih," katanya.

Diketahui, Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I merupakan satu dari tiga terdakwa yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp92,2 miliar milik PT Antam TBK. Tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.

Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.

Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.

"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).

"Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp90,6 miliar," katanya.

KEYWORD :

Korupsi Antam Antam Logam mulia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :