Jum'at, 03/05/2024 23:27 WIB

KPK Upayakan Bendum dan Menteri Asal PDIP Bersaksi di Sidang e-KTP

Yaitu mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014, Olly Dondokambey dan Menteri Hukum dan HAM asal PDIP sekaligus mantan anggota Komisi II DPR RI, Yasonna Laoly.

Gedung KPK

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sejumlah kalangan asal DPR RI dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pemeriksaan keterangan sejumlah legislator itu terkait penganggaran proyek e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun.

Namun dalam persidangan yang telah berlangsung, jaksa KPK belum berhasil menghadirkan sejumlah politkus Senayan lainnya. Termasuk mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014, Olly Dondokambey dan Menteri Hukum dan HAM asal PDIP sekaligus mantan anggota Komisi II DPR RI, Yasonna Laoly.

Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Bendum PDIP itu sendiri diketahui telah diminta tiga kali untuk hadir dalam persidangan. Namun, tak pernah hadir. Apakah pemeriksaan terhadap Olly yang disebut-sebut kecipratan uang sebesar USD 1,2 juta dari proyek e-KTP akan "lolos" dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto?. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejumlah anggota DPR yang belum hadir pada persidangan sebelumnya terbuka kemungkinan dipanggil kembali di rangkaian sidang berikutnya.

"Terkait dengan sejumlah anggota DPR yang belum hadir pada persidangan sebelumnya terbuka kemungkinan dipanggil kembali di rangkaian sidang berikutnya. Terutama pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana, yaitu sebagai bagian dari pembuktian unsur memperkaya orang lain," ungkap Febri Diansyah kepada Jurnas.com, Minggu (9/4/2017).

Persidangan perkara e-KTP yang akan digelar pada Senin (10/4/2017) mendatang, kata Febri, rencananya akan menghadirkan tujuh orang saksi. Jaksa penuntut umum sedianya akan menelusuri soal dugaan penyimpangan pada pengadaan proyek e-KTP.

"Pada sidang e-KTP ke-8 Senin besok kita akan ahdirkan setidaknya 7 orang saksi. Saat ini kita ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang diduga dilakukan secara menyimpang," terang Febri.

Seperti diketahui, Olly merupakan salah satu legislator yang disebut dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Selaku pimpinan Banggar DPR ia disebut menerima uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat. Selain Olly, sejumlah pimpinan Banggar DPR yang turut disebut diperkaya yakni, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, dan dan Tamsil Lindrung. Dalam dakwaan, Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta; Tamsil Lindrung USD 700; dan Mirwan Amir sejumlah USD 1,2 juta. Sementara itu, Yasonna disebut diuntungkan senilai USD 84 ribu.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :