Sabtu, 18/05/2024 10:55 WIB

Analis Politik Nilai Tiga Kubu Lega dengan Putusan MK

Arqam Azikin menilai penolakan syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun itu, menurunkan tensi politik

Analis Politik dan Hankam Dr Arqam Azikin (Istimewa)

Makassar, Jurnas.com - Analis Politik dan Hankam dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Arqam Azikin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Arqam Azikin menilai penolakan syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun itu, menurunkan tensi politik.

Keputusan tersebut, memberikan gambaran memang ada tiga kubu yang menunggu keputusan hukum ini, yaitu kubu Relawan Jokowi, Tim Prabowo Subianto dan tim Ganjar Pranowo.

“Keputusan politik dan keputusan hukum ini tentunya menurunkan sedikit tensi, karena bila keputusannya setuju, itu akan serangan-serangan opini politiknya ke Jokowi dan tim relawannya,” kata Arqam di Jakarta.

“Begitupun, Prabowo akan dapat serangan-serangan politik dari lawan politiknya di medsos, dan itu bisa menurunkan great dan tren Prabowo,” katanya.

Arqam menambahkan, seandainya putusan tersebut disetujui, kubu Ganjar juga akan menguatkan PDIP untuk segera memutuskan keputusan politiknya, khususnya terakit penentuan bakal cawapres Ganjar.

“Tinggal kita tunggu siapa bacawapres Ganjar Pranowo antara Mahfud MD, Andika Perkasa,atau Sandi atau mungkin juga Khofifah,” kata dia.

Sementara untuk kubu Prabowo, Arqam menilai bakal cawapres yang berpotensi dipilih ialah antara Airlangga Hartanto, Erick Thohir atau Khofifah.

“Kalau lihat basis politik, kemungkinan Khofifah, tapi itulah politik kita tunggu akhirnya nanti,” katanya.

Selain itu, dengan keputusan MK tersebut, Arqam menilai bahwa Gibran Raka Buming Raka masih memiliki potensi untuk menjadi cawapres.

“Gibran pun masih punya potensi, kalau memang detik-detik terakhir proses pedaftaran Prabowo akan terjadi dinamika politik lain,” ujarnya.

Terlepas dari itu semua, Arqam mengingatkan agar seluruh elemen bangsa tetap menjaga kedaimaian.

“Politik kebangsaan harus berjalan. Kita semua sebagai saudara anak bangsa, sesama anak bangsa saling menjaga dan menghormati perbedaan,” ujar Arqam.

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023. Mereka meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (16/10/2023) kemarin, MK menolak permohonan tersebut. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

MK berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

KEYWORD :

Arqam Azikin Batas Usai Cawapres MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :