Sabtu, 18/05/2024 12:34 WIB

Bocah Didiagnosis Mati Batang Orak Usai Operasi Amandel Meninggal Dunia

Bocah berinisial A (7) yang didiagnosis mati batang otak setelah operasi amandel dikabarkan meninggal dunia

Kuasa hukum keluarga bocah berinisial A saat laporkan dugaan malpraktek RS Kartika Husada Bekasi. (Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Bocah berinisial A (7) yang didiagnosis mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi dinyatakan meninggal dunia. Kabar meninggalnya korban yang diduga akibat malpraktek itu dibenarkan oleh ayah korban, Albert Francis pada hari Senin (2/10) sekitar pukul 18.45 WIB.

“Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” ujar Albert saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023) malam.

Adapun Albert Francis menyebutkan bahwa anaknya dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri selama dua pekan sejak menjalani operasi amandel pada hari Selasa (19/9/2023) lalu.

Diberitakan sebelumnya, dugaan malpraktek terhadap bocah berinisial A (7), yang didiagnosis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi, berujung pelaporan ke polisi.

Kuasa hukum A, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktek. Mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian,” ujar Christmanto kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

“Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” imbuhnya.

Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, dengan penyertaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

KEYWORD :

Bocah Bekasi Mati Batang Otak Meninggal Dunia Kartika Husada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :