Minggu, 19/05/2024 03:17 WIB

KPK Usut Transaksi Perbankan Tersangka Korupsi di Kemenaker

Hal itu didalami penyidik KPK lewat salah satu karyawan Bank Mandiri, Ventho Daniel Batuan Siahaan. Dia diperiksa sebagak saksi pada Jumat (15/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK) mendalami berbagai transaksi perbankan dari  para tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal itu didalami penyidik -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK lewat salah satu karyawan Bank Mandiri, Ventho Daniel Batuan Siahaan. Dia diperiksa sebagak saksi dalam kasus ini pada Jumat (15/9).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/9).

-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK sedianya memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Group Head Compliance & Anti Money Laundering, Juliari Sigalingging. Namun, Juliari tidak hadir dan pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Diketahui -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK juga telah mencegah tiga pihak yang terkait dengan perkara ini bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan dilakukan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Berdasarkan informasi tiga pihak yang dicegah yakni Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan -decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kementerian Ketenagakerjaan (-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.

-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus perkara ini. Namun, Lembaga antikorupsi itu belum mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka.

Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara akan dilakukan bersamaan dengan dilakukan upaya penahanan. Hal itu sebagaimana kebijakan Ketua -decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPK Firli Bahuri.

KEYWORD :

KPK Korupsi Sistem Proteksi TKI Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker -




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :