
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menjalani persidangan. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rafael Alun Trisambodo terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini didakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perpajakan.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Kubu Rafael Alun mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaks KPK. Jaksa KPK pun telah menjawab keberatan yang telah disampaikan tim penasihat hukum Rafael Alun.
Dari sejumlah keberatan yang disampaikan Rafael Alun, majelis hakim berpandangan eksepesi tersebut tidak dapat diterima lantaran tidak beralasan hukum.
Di mana, posisi Rafael Alun sebagai Aparatur Sipil Negara yang jika diduga melakukan pelanggaran atas kewajiban atau tugasnya maka terlebih dahulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan laporan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat berwenang tidak seharusnya diperiksa melalui proses pidana.
“Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya,” kata hakim Suparman.
Dengan pertimbangan ini, majelis hakim berpandangan, surat dakwaan Jaksa KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Rafael Alun tersebut.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” kata ketua mejelis hakim.
Untuk diketahui, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan itu dilakukan Rafael bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Di mana, gratifikaai itu diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi. Tindak pidana itu juga dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
KEYWORD :KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi