Selasa, 17/06/2025 23:19 WIB

Komisi V DPR Siapkan Regulasi Baru Sistem Transportasi Nasional

Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau akan membentuk regulasi baru Sistem Transportasi Nasional.

Pernyataan tersebut merespons polemik transportasi angkutan online, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Lasarus menjelaskan, kondisi saat ini terkait online memang belum diatur secara rinci. Sehingga, perlu diatur melalui perundang-undangan.

“Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional,” terangnya.

Politikus PDIP ini menyebut, saat ini Komisi V DPR RI dengan Badan Keahlian DPR dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendiskusikan hal tersebut.

“Sambil sembari kami dengar masukan. Memang kesulitan kalau tidak diatur secara khusus angkutan online ini,” tandasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi V Lasarus regulasi sistem transportasi nasional demonstrasi ojol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :