Senin, 29/04/2024 17:30 WIB

Dito Mahendra Ditangkap Saat Liburan di Bali

Dia menjelaskan polisi turut mengamankan sebuah senjata api saat menangkap Dito.

Dito Mahendra. (Foto: Jurnas/Dok YouTube).

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA.

"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan di amankan di sebuah vila,  di daerah Canggu, Badung Bali," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).

Dia menjelaskan polisi turut mengamankan sebuah senjata api saat menangkap Dito. Dikatakan Djuhandani, Dito ditangkap saat liburan seorang diri di Villa.

"Sendiri, lagi liburan, Engga ada (Tidak ada perlawanan)," kata Djuhandani.

Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito. Ia mengaku akan segera menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

KEYWORD :

Dito Mahendra Tersangka Senjata Api Ilegal Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :