Jum'at, 17/05/2024 06:52 WIB

Mendikbudristek Gratiskan Biaya Akreditasi Program Studi

Mendikbudristek Gratiskan Biaya Akreditasi Program Studi

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Akreditasi program studi perguruan tinggi kini bebas biaya alias gratis, menyusul peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8), di Jakarta.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini mengatur status akreditasi yang disederhanakan. Selain itu, jika dulu biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi, kini pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM. Jadi sekarang kita kurangi beban finansial perguruan tinggi," kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Selain itu, apabila sebelumnya proses akreditasi dilakukan terhadap masing-masing program studi, kini akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi.

"Jadi, kita pangkas juga beban administrasi perguruan tinggi," lanjut Nadiem.

Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan yang luar biasa karena dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan.

"Keluarnya kebijakan ini bagi saya adalah kejutan (surprise), karena akan melegakan para perguruan tinggi khususnya bagi kami di perguruan tinggi swasta. Karena beban administrasi berkurang, selanjutnya kami bisa lebih fokus sehingga dosen-dosen kita bisa melakukan penelitian, pengabdian masyarakat yang jauh lebih besar dampaknya bagi siapapun yaitu bagi masyarakat, daerah, dan bangsa," ujar Chairul.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri, mendukung terobosan Kemdikbudristek terkait akreditasi pendidikan tinggi.

Menurut dia, kebijakan pemerintah dalam mengakomodir biaya akreditasi khusus untuk mencapai wajib akreditasi adalah langkah bijaksana yang akan mengurangi beban finansial perguruan tinggi.

"Selain itu, akreditasi perguruan tinggi yang hanya dikategorikan dalam dua (tidak terakreditasi dan terakreditasi) akan memungkinkan perguruan tinggi lebih banyak fokus pada peningkatan kualitas," ujar Ganefri.

Ganefri menambahkan bahwa pengurangan beban administratif dalam proses akreditasi juga memberikan waktu yang lebih banyak bagi dosen dan pegawai untuk berfokus pada pengajaran, penelitian, dan inovasi.

"Saya percaya bahwa langkah ini akan membantu perguruan tinggi lebih fokus dalam meningkatkan mutu dan memberikan dampak positif yang signifikan pada kualitas pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia Indonesia," ungkap Ganefri.

KEYWORD :

Mendikbudristek Akreditasi Prodi Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :