Kamis, 16/05/2024 16:22 WIB

KPK Periksa Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan

Mereka ialah Ida Nursida selaku istri dari Hasbi Hasan. Sementara putri Hasbi Hasan bernama Widad Zahra Adiba

Sekretaris MA Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK, Rabu (12/7).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Kamis (24/8).

Mereka ialah Ida Nursida selaku istri dari Hasbi Hasan. Sementara putri Hasbi Hasan bernama Widad Zahra Adiba. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami tim penyidik kepada keluarga Hasbi Hasan itu.

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :