Rabu, 15/05/2024 02:53 WIB

Anggota DPR Soroti Pernyataan Menko Luhut: Tak Usahlah Ancam-ancam Segala

Pemerintah tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja. Yang utama justru adalah tindakan yang sistematis dan terukur dari pihak Pemerintah. Jangan juga Menko Marves yang ambil kendali. Kan bukan tugas pokok dan fungsinya. Serahkan saja kepada Menko terkait.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyoroti pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang mengancam akan menutup pabrik apabila lalai menekan emisi sehingga terjadi peningkatan polusi udara.

Menurut dia, Pemerintah jangan brutal menangani persoalan ini. Pemerintah disarankan untuk menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu Pemerintah harus melakukan penelitian mengenai penyebab utama peningkatan polusi ini.

"Pemerintah tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja. Yang utama justru adalah tindakan yang sistematis dan terukur dari pihak Pemerintah. Jangan juga Menko Marves yang ambil kendali. Kan bukan tugas pokok dan fungsinya. Serahkan saja kepada Menko terkait," kata Mulyanto dalam keterangan resminya, Senin (21/8).

Mulyanto minta Pemerintah segera mengukur ulang secara cermat tingkat polusi udara ini untuk mengetahui sumber polutan dan sebarannya, agar kebijakan yang diambil akurat (research based policy).

"Kita perlu tahu, sebenarnya apa dan bagaimana sebaran sumber polutan yang dominan. Baru solusi spesifik ditentukan untuk masing-masing sumber polutan," ujar Mulyanto.

Secara teoritis, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, sumber polutan selama ini adalah industri, transportasi, PLTU, pembakaran sampah, termasuk juga pembangkit listrik diesel yang digunakan oleh industri, hotel-hotel, hingga pusat perbelanjaan.

Pemerintah seharusnya memantau kontribusi setiap sumber polutan tersebut terhadap peningkatan polusi yang sekarang terjadi.

"Kita kan punya BRIN. Pemerintah dapat menugaskan BRIN untuk melakukan penelitian ini, agar hasilnya akurat dan dapat diketahui sumber-sumber polutan yang menyebabkan polusi tersebut secara tepat,” tegas Mulyanto.

“Kalau menurut saya, sesuai regulasi yang ada, maka Pemerintah harus melalukan pemeriksaan, evaluasi, klarifikasi, lalu inspeksi lapangan terhadap industri dan sumber polutan lainnya. Apabila diketahui terjadi pelanggaran oleh pihak yang menjadi sumber polutan, barulah dikenakan sanksi," tandasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PKS Komisi VII Mulyanto polusi udara Menko Marves Luhut Pandjaitan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :