Rabu, 01/05/2024 00:31 WIB

Wali Kota Magelang Disarankan Jangan Seolah Mengemis

Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan administrasi yang lebih baik bukan perang statmen di media massa.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Yogyo Susaptoyono

Mungkid- Wali Kota Magelang, Jawa Tengah,  Sigit Widyonindito sebaiknya tidak terus mengumbar persoalan batas wilayah dan seolah mengemis kepada Kabupaten Magelang lewat media. Wali Kota seharusnya bersikap bijaksana dan terhormat dengan mengajak Pemkab Magelang duduk bersama untuk membahas persoalan batas wilayah tersebut.

"Saya kira tidak elok kalau dua pemerintahan daerah harus berbeda pendapat jauh di media, karena tugas dan fungsinya kan sama yaitu melayani masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Yogyo Susaptoyono menanggapi pernyataan Walikota Magelang.

Yogyo mendorong Pemkot Magelang dan Pemkab Magelang sebaiknya duduk bersama dan berdiskusi dengan sikap saling menghormati selayaknya seorang pemimpin.  "Mari buka dokumen tentang batas kota dan kabupaten, kemudian ditegaskan tentang perbatasan itu. Dari situ, kalau pemerintah Kota Magelang ingin melayani masyarakat lebih banyak lagi nanti dibicarakan dengan Bupati Magelang," ujar Alumnus Fakultas Sastra Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Yogyo optimistis Bupati Magelang Zaenal Arifin akan mengambil sikap dengan terlebih dulu meminta masukan dari DPRD sebagai representasi masyarakat Kabupaten Magelang. "Kalau ujung muaranya adalah bagiamana bisa melayani masyarakat sebaik mungkin, saya kira tidak ada alasan untuk mengatakan tidak ada jalan keluar," kata dia.

Politisi yang juga mantan wartawan ini menegaskan, yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan administrasi yang lebih baik bukan perang statmen di media massa. "Menjadi warga kota atau kabupaten saya melihat mereka tetap bangga menjadi warga Magelang."

Yogyo mengkritik dasar hukum Pemkot  Magelang untuk meminta wilayah ke Kabupaten Magelang yakni kesepakatan DPRD Kota dan Kabupaten Magelang tahun 1987. Kesepakatan tersebut dinilai sudah kuno dan kadaluarsa karena tidak ada tindak lanjutnya. "Itu regulasi lama, zaman sudah berubah. Dulu Orde Baru sekarang sudah era reformasi.Mosok kebijakan baru mendasari keputusan lama," kritik politisi PKB tersebut.

Menurutnya, kesepakatan tahun 1987 hanya bisa digunakan jika ada komunikasi yang baik antarpemerintah. Keputusan apapun yang nantinya diambil harus bisa mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

KEYWORD :

Walikota Magelang Bupati Magelang Yogyo Susaptoyono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :