Kamis, 16/05/2024 21:20 WIB

KPK Periksa Zumi Zola sebagai Saksi di Kasus Suap Ketok Palu

Zumi Zola akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (1/8).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada hari ini, Selasa (1/8).

Zumi Zola akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Zumi Zola," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali belum membeberkan lebih detail soal materi apa yang hendak didalami KPK terhadap  Zumi Zola. Hasil pemeriksaan akan disampaikan KPK ketika agenda permintaan keterangan rampung.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Zumi Zola sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (27/9/2022) lalu. Saat itu  KPK mendalami dugaan perintah untuk menyiapkan uang.

Untuk dimaksud diduga untuk diberikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan anggaran APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Sama sebetulnya tadi para anggota yang menjadi terdakwa ini itu penerimaannya berapa, jumlahnya berapa," kata Zumi Zola kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

KEYWORD :

KPK Suap Ketok Palu Anggota DPRD Jambi Zumi Zola Gubernur Jambi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :