Kamis, 09/05/2024 19:42 WIB

Mantan Pekerja Penitipan Anak di Australia Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 91 Anak

Pria berusia 45 tahun itu telah ditahan di negara bagian Queensland sejak Agustus 2022. Polisi awalnya menangkap dan mendakwanya karena membuat materi eksploitasi anak.

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Doknet)

JAKARTA, Jurnas.com - Mantan pekerja penitipan anak di Australia didakwa dengan 1.623 pelanggaran pelecehan anak terhadap 91 anak antara tahun 2007 dan 2022.

Pria berusia 45 tahun itu telah ditahan di negara bagian Queensland sejak Agustus 2022. Polisi awalnya menangkap dan mendakwanya karena membuat materi eksploitasi anak.

Polisi menduga lebih banyak materi pelecehan anak yang diproduksi sendiri ditemukan di perangkat elektronik yang konon dimiliki oleh pria tersebut, setelah penyelidikan lebih lanjut sejak penangkapannya tahun lalu.

"Ini adalah salah satu kasus pelecehan anak paling mengerikan yang pernah saya lihat dalam hampir 40 tahun kepolisian," kata Asisten Komisaris polisi negara bagian New South Wales Michael Fitzgerald dalam konferensi pers, Selasa (1/8).

"Ini di luar imajinasi siapa pun apa yang dilakukan orang ini terhadap anak-anak ini," sambungnya.

Polisi mengatakan pria tersebut merekam pelanggaran tersebut melalui ponsel dan kamera saat bekerja di 10 pusat pengasuhan anak di Brisbane antara 2007 hingga 2013, dan 2018 hingga 2022, sebuah pusat penitipan anak di luar negeri pada 2013 dan 2014 dan satu pusat di Sydney antara 2014 dan 2017.

Dia telah didakwa dengan 136 dakwaan pemerkosaan dan 110 dakwaan hubungan seksual dengan anak di bawah 10 tahun. Semua anak yang diduga dianiaya adalah perempuan, dengan beberapa di antaranya kini berusia di atas 18 tahun.

Kasus ini telah dijadwalkan di pengadilan pada 21 Agustus.

Sumber: Reuters

KEYWORD :

Pelecehan Seksual Australia Tempat Penitipan Anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :