Jum'at, 17/05/2024 00:36 WIB

Tugas dan Wilayah Kerja Badan Karantina Diperluas

Saat ini tugas Badan Karantina Indonesia tidak hanya fokus pada hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang. (Foto: Ist)

JAKARTA, Jurnas.com - Karantina pertanian mendapat tugas tambahan pascaditerbikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang mengatakan, saat ini tugas Badan Karantina tidak hanya fokus pada hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

"Jadi sekarang ini ruang lingkupnya lebih luas, termasuk bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis, cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya radioaktif dan seterusnya," jelas Bambang ditemui di Kantornya, Rabu (26/7).

Selain itu, wilayah kerja karantina juga diperluas ke pulau-pulau kecil, bandara internasional maupun pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Seperti diketahui, wilayah kerja Barantan selama masih terbatas di 601 wilayah.

"Nanti akan dikembangkan lebih contohnya misalnya bandara yang ditetapkan oleh perhubungan itu 300-an kita baru jaga sekitar 100 lebih. Pelabuhan rakyat belum kita jaga selama ini kita serahkan sama Pemda dan otoritas veteriner," ungkap Bambang.

Dia menambahkan, Badan Karantina nantinay akan menjadi koordinator di permbatasan antarwilayah, antarkecamtan, antarkabupaten, antarprovinsi yang saat ini dikelolah pemda dan juga pintu-pintu terluar, pulau-pulau kecil, dan perbatasan yang dijaga TNI/Polri.

Bambang pun mengakui bahwa penambahan tugas dan cakupan wilayah kerja Badan Karantina sebagai tantangan tersendiri mengingat kerterbatasan sumber daya manusia dan keterbatasaan anggaran.

"Sumber daya terbatas, sumber daya manusia (SDM) terbatas dan pembiayaan terbatas, tetapi tugas kita begitu berat apalagi terkait barang-barang yang tidak terlihat," kata dia.

Meski begitu, Bambang berharap kehadiran regaulasi baru ini bisa memperkuat fungsi karantina pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian.

"Manfaatnya akan sangat besar sekali, jadi kepercayaan berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat, kemudian karantina tidak hanya semata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina, tapi kita juga punya tugas memberikan karpet merah pada dunia usaha yang lebih baik, formulasi ini yang kita bangun, kelancaran untuk dunia usaha akan lebih cepat," tutur Bambang.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.

Melalui Perpres tersebut, Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilebur menjadi Badan Karantina Indonesia.

KEYWORD :

Badan Karantina Indonesia Bambang Wilayah Kerja Badan Karantina Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :