Kamis, 16/05/2024 20:16 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Menhub Budi Karya Pekan Ini

Budi bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada pekan ini.

Budi bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah Budi selesai menjalani tugas.

"Beliau (Budi Karya Sumadi) bersedia memberikan keterangan. Kita juga sedang menunggu, beliau kan menyampaikan bahwa waktu Minggu kemarin kan kirim surat bahwa sedang ada dinas, menjalankan tugas negara," kata Asep Guntur, Selasa (25/7).

"Beliau juga sempat menyampaikan Minggu ini kalau sudah selesai akan segera dilaksanakan," imbuhnya.

Kendati demikian, Asep belum dapat memastikan kapan Budi akan dipanggil. KPK akan menunggu jadwal kosong Budi lantaran tidak ingin mengganggu tugas negara.

"Tunggu sajalah, di Minggu ini ya, kalau sudah selesai ya tugas, kita juga tidak ingin menganggu tugas negara. Beliau adalah pejabat negara tentunya juga mendukung upaya-upaya penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Asep.

KPK awalnya memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (14/7) sebagai saksi dalam kasus inj. Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Meski demikian pihak Menteri Perhubungan kemudian berkirim surat ke KPK untuk konfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas.

KPK menegaskan bahwa keterangan Budi Karya sangat dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah  menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Di mana, tersangka Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono.

Adapun pekerjaan proyek yang kini bermasalah di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Jalur Kereta Api Menteri Perhubungan Budi Karya Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :