Rabu, 15/05/2024 15:50 WIB

Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Karena Tolak Makan dan Minum Obat

Kondisi kesehatan Lukas menurun lantaran tidak mau makan dan minum obat.

Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Minggu (16/7).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun lantaran tidak mau makan dan minum obat.

"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/7).

Ali mengatakan sejak Sabtu (15/7) dokter KPK telah merekomendasikan Lukas untuk dirujuk ke RSPAD, namun yang bersangkutan menolak.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan KPK berharap ke depannya Lukas dapat lebih kooperatif terkait kondisi kesehatannya.

"Demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," kata Ali.

Ali menyampaikan KPK memprioritaskan kesehatan para tahanan karena termasuk haknya. Ali menyebut pihaknya memberikan hak-hak tahanan sesuai porsi dan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Penerimaan suap Rp45,8 miliar itu dilakukan Lukas bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang Papua Gerius One Yoman.

Suap Rp10.413.929.500 diterima Lukas dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Suap itu diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Di mana, Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi RSPAD Kesehatan Lukas




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :