Senin, 06/05/2024 22:09 WIB

Ini Hubungan Terdakwa Pajak dengan Adik Ipar Jokowi

KPK akan meniindaklanjuti setiap fakta sidang Rajamohanan yang berkembang. Arif sendiri bakal menjadi salah satu pihak yang akan diperiksa di persidangan.

Arif Budi Sulistyo (foto: Barecore)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sosok Arif Budi Sulistyo dalam kasus suap pengurusan pajak PT PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu,  ternyata rekan bisnis terdakwa Ramapanicker Rajamohanan selaku Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia.

"Benar yang bersangkutan (Arif Budi Sulistyo) kapasitas rekan bisnis (Ramapanicker Rajamohanan)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Dalam dakwaan Jaksa berdasarkan bukti-bukti yang didapat KPK, Arif dan sejumlah pihak lain diduga turut bantu terdakwa Rajamohanan melakukan praktek suap tersebut. Cikal bakal dugaan suap itu berawal dari hubungan bisnis Arif dan Rajamohanan.

Febri menjawab diplomatis saat disinggung mengenai hal itu. Meski demikian, lembaga antirasuah tak akan membiarkan setiap fakta yang berkembang. KPK akan terus mencermati sidang Rajamohanan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

‎"Tentu saja kami akan buktikan di persidangan. Uraian peristiwa akan kita uraikan satu persatu," kata Febri.

KPK akan meniindaklanjuti setiap fakta sidang Rajamohanan yang berkembang. Arif sendiri bakal menjadi salah satu pihak yang akan diperiksa di persidangan.

Tak hanya itu, KPK juga akan membuktikan dugaan kongkalikong Arif dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta, khususnya Muhammad Haniv terkait upaya menghapus kewajiban pajak perusahaan yang terafiliasi dengan Lulu Group tersebut. Pun termasuk soal sejumlah pertemuan-pertemuan dan komunikasi yang terjadi.

"KPK bekerja memutuhkan waktu dan prudent, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan," tandas Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Arif Budi Sulistyo disinyalir turut andil  kasus dugaan suap terkait penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai puluhan miliar rupiah.

Hal itu mengemuka dalam surat dakwaan terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2014). Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap bahwa Ken dan Arif pernah melakukan pertemuan di Kantor Ditjen Pajak pada 23 September 2016.

Pertemuan itu sendiri datang dari Arif yang disampaikan kepada Handang melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv. Handang kemudian mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.

Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

KEYWORD :

Suap Pajak Arif Budi Sulistyo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :