Minggu, 28/04/2024 13:50 WIB

Nyoblos Pakai KTP Palsu Diancam 2 Tahun Penjara

Pemilih kalau pakai KTP palsu diancam hukuman mininal dua tahun penjara. Sesuai dengan pasal 178 UU Pemilukada

Pelaksanaan pemilu

Jakarta - Banyak celah kecurangan yang harus diantisipasi menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rabu 15 Februari 2017. Salah satu yang diwaspadai adalah adanya penggunaan KTP Palsu.

Terkait hal ini, pihak KPU, Bawaslu, dan kepolisian mengingatkan bahwa ada ancman hukuman pidana minimal dua tahun bagi pelaku pencoblosan dengan KTP palsu. "Pemilih kalau pakai KTP palsu diancam hukuman mininal dua tahun penjara. Sesuai dengan pasal 178 UU Pemilukada,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan, Selasa (14/2/2017).

Yang juga diantisipasi adalah adanya joki dalam pencoblosan. Pihak kepolisian sendiri mengerahkan intel unutuk memantau setiap TPS serta mengamati gerak-gerik mencurigakan.

"Teknis pemilihan kan sudah jelas, misalnya mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda sudah memilih. Menunjukkan kartu pemilih dan sebagainya. Kalau ada yang mencurigakan diluar itu, ya kita tindak," jelasnya.

KEYWORD :

Pilkada Penjara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :