Sabtu, 04/05/2024 07:46 WIB

Direksi Lulu Group Didakwa Suap Pajak Rp1,9 Miliar

Terkait upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak itu Handang dijanjikan Rp 6 miliar oleh Rajamohanan yang juga merupakan salah satu Direksi Lulu Group.

Handang Soekarno (IST)

Jakarta - Country Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair didakwa menyuap Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Suap yang diberikan Rajamohanan sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1.998.810.000.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017). Pemberian suap dimaksudkan agar Handang mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP.

"Yaitu terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman modal Asing (KPP PMA Enam_ kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kurun beberapa waktu, PT EKP menghadapi persoalan pajak mencapai puluhan miliar rupiah. Terkait upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak itu Handang dijanjikan Rp 6 miliar oleh Rajamohanan yang juga merupakan salah satu Direksi Lulu Group.

"Dalam pertemuan (malam hari di Restoran Niipon Kan Hotel Sultan 20 Oktober 2016), terdakwa menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah 10 persen dari nilai STP PPN senilai Rp 52.364.730.649, yang akhirnya setelah negoisasi terdakwa dan Handang Soekarno sepakat bahwa uang yang akan diberikan oleh terdakwa kepada Handang dibulatkan menjadi Rp 6.000.000.000," kata jaksa.

Jaksa KPK menjerat Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Suap Pajak Handang Soekarno KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :