Minggu, 28/04/2024 15:15 WIB

Kang Said: NU Tak Masuk Politik Praktis tapi Nahdliyin Punya Hak Konstitusi

Tidak mugkin dan tidak boleh PBNU memberikan dukungan politik kepada kandidat mana pun. Tapi warga NU sebagai pribadi juga punya hak konstitusi untuk memilih dan dipilih yang dilindungi undang-undang.

KH Said Aqil Sirodj/antara

Jakarta - Ketua Umum Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirodj menegaskan, PBNU tidak akan dan tidak mungkin terlibat dalam politik praktis. Sebab hal ini sudah menjadi khittah NU 1926 yang diemban sejak Mukhtamar di Makassar hingga Jombang 2014 lalu.

"Tidak mugkin dan tidak boleh PBNU memberikan dukungan politik kepada kandidat mana pun. Baik dalam Pilpres, Pemilu legislatif, maupun Pilkada. Saya tegaskan saya sebagai Ketum PBNU mematuhi itu," ujar Kang Said - Sapaan KH Said Aqil Sirodj - dalam siaran tertulis yang diterima jurnas.com, Minggu (12/2/2017.

Kang Said menjelaskan, ketika banyak orang bertanya tentang dukungan terhadap kandidat dalam Pilkada, mulai dari PBNU, Lembaga, Lajnah, Badan Otonom mulai dari tingkat pusat hingga daerah, maka hal itu tidak ada yang sah dan tidak boleh mewakili NU seabagai Jam`iyyah (organisasi).

"Kalau pun ada pernyataan dukungan, maka itu tidak lebih dari pernyataan pribadi," tegas Kang Said.

Soal adanya dukungan pribadi, Kang Said menuturkan ucapan dari KH Mustofa Bisri bahwa Warga NU itu orang Indonesia yang beraga Islam. Bukan orang Islam yang kebetulan ada di Indonesia. Maka itu, orang NU juga patuh pada konstitusi. Punya hak dan kewajiban yang dilindungi konstitusi, dan salah satunya adalah hak untuk memilih dan dipilih.

"Hal inilah yang bersifat pribadi. Ini sederhana dan mendasar sekali," tegas Kang Said.

KEYWORD :

PBNU Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :