Foto ahok
Jakarta - Presiden Jokowi diminta segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika tidak, DPR dapat menggunakan hang angket.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (11/2). Menurutnya, hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3."Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3,” tegas Almuzzammil.Kata Almuzzammil, berdasarkan Pasal 83 ayat 1,2, dan 3 mengatakan Presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sidang Ahok Penistaan Agama Pilkada DKI Jakarta




















