Minggu, 28/04/2024 17:17 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe Segera Disidang

Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara dan tersangka Lukas Enembe ke tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dengan melengkapi berkas perkara suap dan gratifikasi tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penyidik KPK pun melimpahkan berkas perkara dan tersangka Lukas Enembe ke tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan.

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka Lukas Enembe dan barang bukti dengan dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material.

"Terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi," tuturnya.

Saat ini penahanan Lukas Enembe masih dalam wewenang tim jaksa KPK dengan masa penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 31 Mei 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Kemudian KPK menemukan bukti dan kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun telah menyita sejumlah aset milik Lukas dari hasil TPPU.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Sidang Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :