Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: kpk.go.id
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idulfitri 1444 hijriah dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804 per tanggal 3 Mei 2023.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis
Ipi menjelaskan laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000. Kemudian 292objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Selanjutnya sembilan objek berupa uang, voucher dan logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.
"Barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial atau bansos kepada pihak-pihak yang membutuhkan," ujarnya.
Ipi memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Sebab, hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," tutur Ipi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.
Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
Jika karena kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," terang Ipi.
"Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Laporan Gratifikasi Penyelenggara Negara Korupsi
























