Minggu, 28/04/2024 14:44 WIB

Atasi Macet Jakarta, Jam Kerja akan Dibagi Dua

Atasi Macet Jakarta, Jam Kerja akan Dibagi Dua

Illustrasi kemacetan di jakarta. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Mengatasi macet di Jakarta yang makin menjadi-jadi. Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas mengenai pembagian jam kerja di Ibu Kota.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut pihaknya akan mengundang pihak terkait seperti pengamat hingga Polda Metro Jaya untuk membahas pembagian jam kerja itu. “Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan dalam FGD. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.

Heru mengungkapkan, dirinya sudah memiliki konsep usulan jam masuk kerja di Jakarta. Dia menyebutkan usulan jam masuk kerja itu dibagi menjadi dua sesi yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orang tua dari rumah nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00 WIB. Jadi enggak ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah,” ujarnya.

Heru menjelaskan pembagian jam kerja itu bisa disesuaikan oleh perusahaan swasta masing-masing. Dia menjelaskan pembagian jam masuk kerja itu untuk mengurangi angka kemacetan. “Nah itu nanti yang jam 08.00 sama yang jam 10.00, itu yang akan dibahas, nanti dibahas tergantung masing-masing mereka swasta,” ujarnya.

Dia yakin konsep itu dapat mengurangi angka kemacetan hingga 30 persen. “Kalau seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto pukul 08.00 WIB masuk 50 persen, berarti kan kurang lebih bisa mengurangi 30 persen,” ucapnya.

KEYWORD :

Heru Budi Hartono macet jam kerja dibagi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :