Minggu, 05/05/2024 22:09 WIB

KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar

Aset Bambang Kayun yang disita terdiri dari obligasi, sejumlah uang yang ada di beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang maupun orang kepercayaannya, serta rumah.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Nilai aset-aset yang disita KPK mencapai Rp 12,7 miliar.

"Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Aset Bambang Kayun yang disita terdiri dari obligasi, sejumlah uang yang ada di beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang maupun orang kepercayaannya, serta rumah.

"Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," ungkap Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset yang dinikmati tersangka. KPK berharap majelis hakim nantinya dapat memutus aset tersebut dirampas untuk negara.

KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang per Selasa (2/5). Berkas perkara pun telah dilimpahkan tim penyidik kepada tim jaksa KPK.

Tim jaksa berpendapat seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil. Tim jaksa mempunya waktu 14 hari kerja untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

Bambang diduga melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Berdasarkan temuan KPK, Bambang diduga menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.

KEYWORD :

KPK Bambang Kayun Korupsi Penyitaan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :