Sabtu, 18/05/2024 16:49 WIB

Dewas Klarifikasi Karo SDM dan Hukum KPK Terkait Pencopotan Endar

Pernintaan klarifikasi itu terkait polemik pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah mengklarifikasi Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanuddin.

Pernintaan klarifikasi itu terkait polemik pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri. Namun, Dewas tidak menjelaskan waktu klarifikasi terhadap dua pejabat struktural KPK tersebut.

"(Klarifikasi) Karo SDM dan Karo Hukum KPK," ujar anggota Dewas Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (18/4).

Dewas belum memutuskan pelaksanaan sidang etik terkait laporan yang dilayangkan langsung oleh Endar ini. Dewas beralasan masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak terkait lainnya.

Namun, anggota Dewas Syamsuddin Haris enggan mengungkapkan identitas para pihak terkait tersebut saat dikonfirmasi lebih lanjut.

"Kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pemberhentian pak Endar masih dalam proses. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait belum selesai," kata Syamsuddin.

Selain Karo SDM dan Karo Hukum, Dewas sejauh ini telah mengklarifikasi Endar, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, dan lima pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

Dewas tidak menyampaikan hasil klarifikasi tersebut selama proses masih berjalan. Semua informasi bakal diketahui publik saat pembacaan putusan.

Sebelumnya, Endar melaporkan Firli dan Cahya Harefa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Pencopotan Brigjen Endar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :