Minggu, 19/05/2024 04:23 WIB

Pemerintah Diminta Fokus pada Substansi RUU Perampasan Aset

Dia mengimbau pemerintah tidak mengumbar gimmick yang justru mengaburkan masalah dan tidak diperlukan

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid atau HNW meminta pemerintah untuk lebih fokus menghadirkan materi dan substansi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus," kata HNW, dalam keterangan resmi, Senin (17/4).

"Bila Pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” sambungnya.

Dia mengimbau pemerintah tidak mengumbar gimmick yang justru mengaburkan masalah dan tidak diperlukan. Dia mencontohkan saat Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

Padahal, saat itu pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draft Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

"Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menko Polhukam menyatakan pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud," jelas Hidayat.

"Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draf RUU Perampasan Aset sudah ditandatangani oleh pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR untuk segera dibahas membuktikan framing bahwa RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar, karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR," tambahnya.

Dia pun meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draft RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

“Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan ‘baru akan’ mengirimkan. Hal itu baru akan mengirimkan draft RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draft RUU maka supresnya pun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” tuturnya.

“Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, daripada membuat gimmick-gimmick yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR mitra kerja pemerintah pemegang kuasa pembuatan UU, lebih baik fokus saja kepada substansinya, agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdaya guna,” imbuh dia.

KEYWORD :

Warta DPR Hidayat Nur Wahid RUU Perampasan Aset Menkopolhukam Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :