Sabtu, 18/05/2024 21:33 WIB

KPK Duga Lukas Enembe Samarkan Aset Pakai Nama Orang Lain

KPK sedianya memeriksa pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin juga dijadwalkan untuk diperiksa

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan aset-asetnya memakai nama orang lain. Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4).

Ada lima saksi yang diperiksa KPK terkait hal ini. Mereka adalah Ridwan Rumasukun (Sekda Papua), TImotius Enumbi (swasta), Stevani Moningka (Keuangan PT Melonesia), Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR), dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi II).

KPK sedianya memeriksa pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin juga dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, Aloysius Renwarin tidak hadir pemanggilan penyidik KPK di Polda Papua.

KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik dipenjadwalan berikutnya,” jelas Ali.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK pun telah menyita aset erupa hotel dengan luas tanah sebesar 1.525 meter persegi di Jayapura, Papua pada Rabu (12/4). Nilai aset hotel yang disita itu sekitar Rp40 niliar.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Rijantono Lakka agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua. KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :