Jum'at, 03/05/2024 19:10 WIB

Yayasan Sutrisno Bachir Tampung Hasil Korupsi Alkes?

Perusahaan itu mengirimkan uang dalam dua tahap via transfer ke Yayasan milik eks Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir itu melalui rekening Sekretaris SBF, Yurida Adlani.

Siti Fadilah Supari, manten Menteri Kesehatan

Jakarta - Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) diduga sebagai tempat penampungan uang proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana alam, atau pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes pada 2005 silam yang menjerat Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan terdakwa Siti Fadilah yang dibacakan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2017). Uang yang mengalir ke SBF berasal dari PT Mitra Medidua.

Perusahaan itu mengirimkan uang dalam dua tahap via transfer ke Yayasan milik eks Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir itu melalui rekening Sekretaris SBF, Yurida Adlani. Tahap pertama senilai Rp 741,5 juta pada 2 Mei 2006, dan Rp 50 juta pada 13 November 2006.

"PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741.500.000 dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlani, yang merupakan Sekretaris pada Yayasan SBF," ungkap Jaksa saat membacakan surat dakwaan Siti Fadilah.

PT Mitra Medidua merupakan subkontraktor dari PT Indofarma. Uang itu ditransfer ke Sekretaris SBF setelah PT Mitra Medidua menerima bayaran dari PT Indofarma Tbk.

PT Indofarma sendiri disebut jaksa mendapatkan proyek pengadaan alkes buffer stock itu melalui penunjukan langsung. Adalah Siti Fadilah yang merestui dan mendorong penujukan langsung perusahaan tersebut.

Selaku perusahaan yang menggarap proyek pengadaan alkes buffer stock itu, PT Indofarma Tbk menerima bayaran Rp Rp 13.922.778.000, dari nilai kontrak sebesar Rp 15.548.280.000. Kemudian PT Indofarma Tbk melakukan pembayaran faktur atas pesanan alkes kepada PT Mitra Medidua sebesar Rp 13.558.099.060 pada 26 April 2006.

"27 Maret 2006, pemesanan dimaksud diselesaikan oleh PT Mitra Medidua, sehingga PT Indofarma Tbk dianggap telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya. Pada 4 April 2006 PT Indofarma Tbk menerima pembayaran lunas dari Depkes sebagaimana kontrak sebesar Rp 15.548.280.000. Setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar 1.625.502.000, sehingga jumlah yang diterima PT Indofarma Tbk menjadi sebesar Rp 13.922.778.000," beber jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa PT Mitra Medidua ternyata sudah melakukan pemesana 21 jenis alkes sesuai kontrak dengan Kemenkes kepada PT Bhineka Usada Raya sejak 17 Januari 2006. Padahal, lanjut jaksa, PT Mitra Medidua sejak 17 Januari 2006 telah melakukan pemesanan 21 jenis alkes tersebut terlebih dahulu dari PT Bhineka Usada Raya hanya dengan harga sebesar Rp 7.774.140.000.

Nah, sebagian dari dana Rp 741.500.000 dan Rp 50 juta yang mengalir ke rekening milik Yurida Adlani itu kemudian dipindahbukukan ke rekening beberapa pengurus DPP PAN. Pemindahbukuan itu dilakukan atas perintah Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF. Nuki saat itu diketahui merupakan salah satu pengurus DPP PAN sekaligus Ketua Yayasan SBF.

"Terhadap dana yang masuk tersebut, Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurida Adlani untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus DPP PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Mediadua ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa (Siti Fadilah) untuk membantu PAN," tandas Jaksa.

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari sebelumnya didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes. Siti diduga memanipulasi proyek pengadaan alkes untuk buffer stock pada 2005, untuk menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang.

KEYWORD :

Sutrisno Bachir Siti Fadilah Kasus Alkes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :