Minggu, 19/05/2024 03:35 WIB

Siti Fadilah Didakwa Terima Traveller Cheque Rp 1,875 Miliar

Rasuah itu sendiri bermula saat Masrizal bertemu Siti di ruang kerja di Kantor Depkes pada akhir 2006.

Siti Fadilah Supari

Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari didakwa menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) sebesar Rp 1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Pemberian itu dilakukan lantaran Siti memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I serta menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut disebabkan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan terdakwa Siti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).

Lebih lanjut jaksa membebekan soal pemberian MTC itu. Sebanyak 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta, kata jaksa, diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih. Kemudian dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000. Pemberian melalui Rustam Syarifudin Pakaya itu terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Rasuah itu sendiri bermula saat Masrizal bertemu Siti di ruang kerja di Kantor Depkes pada akhir 2006. Masrizal dalam pertemuan itu mempertanyakan black list yang diberlakukan Depkes terhadap perusahannya. Kemudian, Masrizal meminta supaya black list itu dicabut. "Supaya PT Graha Ismaya dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Depkes," ungkap jaksa.

Merspon permintaan itu, Siti kemudian memerintahkan kuasa pengguna anggaran Depkes, Rustam Syarifudin Pakaya untuk mengajukan usulan revisi DIPA PPK 2007 melalui Sekjen Depkes RI pada 25 Januari 2007. Dimana dalam titahnya Siti memerintahkan agar usulan revisi itu dimasukan dalam program kegiatan pengadaan alat kesehatan medis dan non-medis untuk 9 regional, pulau-pulau kecil terluar dan penanggulangan bencana paket 1, yang hingga revisi kelima sebesar Rp 139.175.000.000.
Kemudian, Masrizal dan istrinya Sri Wahyuningsih meminta kepada Rustam agar perusahaannya dapat menyuplai alat kesehatan untuk kebutuhan PPK Depkes. Rustam lalu mengabulkan permintaan tersebut.

Pada September 2007 atau sebelum dilakukan lelang proyek, Masrizal bertemu Direktur Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Ary Gunawan. Orang dekat Siti ini kemudian meminta agar PT Graha Ismaya dapat menjadi suplier alkes dalam proyek pengadaan yang akan diikuti PT IGM.

Sri kemudian memberikan 20 lembar MTC senilai Rp 500 juta kepada Siti di rumah dinas Menkes, Jalan Denpasar, Jakarta pada 11 Oktober 2007. Setelah pemberian itu, lanjut jaksa, PT IGM dengan dukungan PT Graha Ismaya ditetapkan sebagai pemenang lelang, yang pelaksanaan lelangnya hanya formalitas pada 19 November.

Setelah pengadaan alkes selesai, Rustam pada Januari 2008 meminta uang kepada Masrizal sebagai imbalan atas peran Rustam memenangkan PT Graha Ismaya dan PT IGM dalam proses lelang. Uang yang diminta senilai Rp 3,5 miliar dalam bentuk MTC. Rustam selanjutnya menyerahkan sebagian MTC yang ia terima kepada Siti dengan nilai total Rp 1,3 miliar.

Nah, uang-uang yang telah diterima itu kemudian digunakan Siti untuk berinvestasi. Investasi itu dilakukan bersama-sama Sri Bimo Ariobuwono dan Tjondroargo Tandio. Diantara bentuk investasi yang dilakukan yakni perhiasan serta tanah dan bangunan. Atas perbuatan itu, Jaksa mengganjar Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Siti Fadilah Supari KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :