Selasa, 30/04/2024 23:29 WIB

KPK Periksa Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo pada hari ini, Senin (27/3).

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Catur, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Kepala Devisi Keuangan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji.

Kemudian, Kasi Pemasaran Devisi Operasi I PT Amarta Karya, Deden Prayoga; swasta Pandhit Seno Aji.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik terhadap para saksi. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui ihwal kasus ini.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020. Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga telah merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif.

"Modus operasi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK Amarta Karya BUMN Catur Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :