Sabtu, 04/05/2024 04:20 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum tiga orang yang terkait dengan perkara ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan mengumumkan identitas tersangka tersebut. Dia menjelaskan pengungkapan itu akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

"Jadi, dari fakta persidangan dan kami analisis fakta hukumnya, KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ali dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/3).

"Namun demikian, siapa orangnya nanti pada saatnya kami akan umumkan, kemudian apa yang dia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pasalnya," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, satu tersangka dimaksud atas nama Dedi Risdiyanto. Dia merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum tiga orang. Mereka ialah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi.

Kemudian Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.

KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp31,7 miliar dari kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk.

Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama delapan dan sembilan tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida KPK Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :