Minggu, 19/05/2024 05:56 WIB

Menko PMK Terbitkan Regulasi Antisipasi Pandemi Baru

Menko PMK Terbitkan Regulasi Antisipasi Pandemi Baru

Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menerbitkan Peraturan Menko PMK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) di Jakarta pada Rabu (8/3).

Regulasi ini dibuat sebagai panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB bagi lintas sektor, sekaligus mengantisipasi potensi pandemi di masa mendatang.

Pasalnya, ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

"Harapannya dengan adanya pedoman ini, kita dapat bersama-sama mengurangi risiko terjadinya wabah atau bahkan pandemi seperti Covid-19 yang berdampak tidak hanya kesehatan, tapi juga sosial dan ekonomi masyarakat," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK.

Permenko PMK mencakup empat komponen utama dengan enam lampiran pendukung. Pedoman ini menjadi kunci kolaborasi dan koordinasi lintas sektor di tingkat nasional dan daerah untuk mampu mencegah ancaman wabah zoonosis dan PIB sebagai bencana non alam.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa para gubernur, bupati, dan walikota diharapkan dapat membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB yang beranggotakan FORKOPIMDA dan perangkat daerah.

"Pedoman ini menjadi panduan utama untuk pemerintah daerah dan desa dalam meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, dan respons terhadap ancaman bencana non alam yang dapat berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat," jelas Teguh.

Tidak hanya perangkat daerah, pedoman ini juga turut melibatkan organisasi internasional seperti Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) turut berpartisipasi melalui pilot project dan uji coba di beberapa kabupaten/kota.

Cri Sajjana Prajna Wekadigunawan selaku Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial mengatakan pihaknya mengambil peran pada penguatan kapasitas relawan dan masyarakat terkait pentingnya Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM) dan sistem informasi SatuSBM.

Melalui kegiatan pelatihan, pengamatan, pelaporan, terhadap gejala penyakit dan faktor risiko munculnya masalah kesehatan dan mendorong aksi dini oleh masyarakat untuk memutus rantai penularan.

"Memperkuat peran masyarakat sangat penting dengan berkolaborasi antara otoritas kesehatan dan pemerintah di setiap tingkatan untuk terwujudnya masyarakat tangguh dan surveilans terpadu," imbuh dia.

KEYWORD :

Menko PMK Muhadjir Effendy Regulasi Pandemi Zoonosis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :